Artikel Terbaru
- A Step to Virtualization
- CIO Sharing "IT as a Business-Enablers"
- The Worlds Leading Peer-Led Data Center Conference & Expo Series
- Membangun aplikasi di era Cloud Computing
- Blog : Tempat Mengembangkan Kreativitas
- Jakarta Game Show 2012
- Pentingnya Service Desk pada institusi TI
- Kenapa USB Drive tidak boleh langsung dilepas dari komputer?
- Chrome, Firefox, Internet Explorer. Browser mana yang lebih baik?
- INDOCOMTECH 2012
Diskusi Terbaru
-
- Obat Herbal Diabetes Melitus | DCX 085.323.799.454...
- In THE LOUNGE / Forum Jual Beli
- 57 minutes ago
-
- Obat Herbal Darah Rendah | CCX 085.323.799.454
- In THE LOUNGE / Forum Jual Beli
- 4 hours 1 minute ago
-
- Obat Herbal Asam Urat | ACX 085.323.799.454
- In THE LOUNGE / Forum Jual Beli
- 1 day 58 minutes ago
Find me on Facebook
| Waspadai razia software bajakan menjelang lebaran |
|
|
|
| Rabu, 04 Agustus 2010 22:52 |
|
Bulan puasa dan menjelang lebaran seperti sekarang ini, menjadi pusat perhatian bagi BSA (Business Software Alliance) Indonesia. Seperti menjelang lebaran tahun lalu, mungkin karena faktor ekonomi, periode ini sering digunakan oknum nakal untuk melakukan razia (sweeping) software bajakan, padahal menurut pihak BSA, kegiatan mereka itu ilegal. Karena software bajakan masuk kedalam wilayah hukum delik biasa (artinya tidak membutuhkan pengaduan), pihak yang berwajib memang diperbolehkan untuk melakukan razia. Namun pada kenyataannya, aturan tersebut juga sering dimanfaatkan oleh oknum nakal dengan melakukan razia palsu dan memeras pengguna yang tertangkap. BSA memberikan tips bagi kantor, warnet atau perorangan yang digerebek oleh pihak yang berwajib. Pastikan mereka dibekali surat tugas resmi dari pihak kepolisian. BSA sendiri tidak pernah melakukan razia, namun sering menjadi pendamping pihak kepolisian saat melakukan razia. Jika didalam rombongan tersebut ada pihak dari BSA, pastikan ada surat tugas resmi dari BSA. Kalau perlu, kontak BSA Indonesia di hotline 0-800-1-272-272. Hal lain yang perlu dimengerti konsumen adalah UU 19 tahun 2002 pasal 72 ayat 3 menyebutkan pelanggaran hukun hanya terjadi jika software bajakan tersebut digunakan untuk kegiatan komersial. Pihak BSA pun saat ini lebih memfokuskan penegakan hukum di segmen perusahaan. Karena alasan tersebut, razia software bajakan saat ini lebih ditujukan kekantor-kantor, bukan individu. Jadi jika ada penggeledahan notebook untuk merazia software bajakan - seperti kasus yang pernah terjadi dibandara beberapa waktu lalu - dapat dipastikan bahwa itu adalah razia palsu. Namun kita sepakat, jika negara berkembang seperi Indonesia, penegakan hukum harus beriringan dengan sosialisasi pentingnya penggunaan software asli. Pembajakan hanya akan mematikan industri kreatif bangsa ini. Apakah anda masih menggunakan software bajakan? |
| Baca artikel IT lainnya : | |








